Tugas dan Fungsi
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Teuku Umar
Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi dari setiap bagian di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Teuku Umar untuk mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Dekan bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, dan tenaga administrasi fakultas.
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis (Renstra) Fakultas.
- Membina dan mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan.
- Menjalin kerja sama dengan pihak eksternal dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Bagian ini bertugas melaksanakan administrasi perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan fakultas.
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) fakultas.
- Pengelolaan pencatatan dan pelaporan keuangan.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana (BMN) serta kebersihan fasilitas fakultas.
- Memberikan layanan persuratan dan ketatausahaan pimpinan.
Bertanggung jawab dalam memberikan layanan prima pada bidang akademik, pengembangan karakter mahasiswa, serta pendataan dan pengelolaan hubungan dengan alumni.
- Mengelola administrasi registrasi, Kartu Rencana Studi (KRS), dan nilai mahasiswa.
- Memfasilitasi kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan beasiswa.
- Melaksanakan tracer study (pelacakan alumni) dan legalisir ijazah.
Jurusan dan Program Studi adalah unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan bidang ilmunya masing-masing.
- Menyusun dan mengevaluasi kurikulum berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) / OBE.
- Mendistribusikan beban mengajar kepada dosen (jadwal perkuliahan).
- Memantau proses belajar mengajar dan pembimbingan tugas akhir/skripsi mahasiswa.
- Menjaga penjaminan mutu di tingkat program studi melalui GMK.
Laboratorium merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Mempersiapkan alat dan bahan untuk kebutuhan praktikum mahasiswa.
- Memfasilitasi dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan penelitian ilmiah.
- Merawat, mengkalibrasi, dan menginventarisasi seluruh alat-alat laboratorium.
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam area laboratorium.